Ibu Hamil hingga Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 2 2023, Segera Cek Nama di Link Ini

- 22 Mei 2023, 20:50 WIB
Cek nama penerima bansos PKH tahap 2 2023, ibu hamil dan siswa SD sampai SMA bisa dapat segini.
Cek nama penerima bansos PKH tahap 2 2023, ibu hamil dan siswa SD sampai SMA bisa dapat segini. /Pixabay/EmAji

- Ibu hamil: Kategori ibu hamil akan mendapatkan bansos PKH berupa uang tunai sebesar Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.

- Balita usia 0-6 tahun (maksimal 2 anak yang didaftarkan): Kategori balita usia 0-6 tahun akan mendapat bansos PKH berupa uang tunai sebesar Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun

Baca Juga: Ini Pentingnya Patung Ganesha yang Dikabarkan Hilang di Gunung Bromo

- Lansia yang berusia 70 tahun: Kategori lansia akan mendapat bansos PKH berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam Kartu Keluarga): Kategori penyandang disabilitas akan mendapat bansos PKH berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun: Kategori siswa SD akan mendapat bansos PKH berupa uang tunai sebesar Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun: Kategori siswa SMP akan mendapat bansos PKH berupa uang tunai sebesar Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun

Baca Juga: Kasus Dugaan Perundungan pada Siswi SMA Negeri Kota Tasikmalaya, Pihak Sekolah Buat Kecewa Orang Tua Korban

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun: Kategori siswa SMA akan mendapat bansos PKH berupa uang tunai sebesar Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dan tercatat di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos dan telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH tahap 2 2023 bisa langsung mencairkan dana bantuan di kantor pos dan bank himbara seperti bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI setelah tanggal pencairan sudah diketahui.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah