Baca Juga: Tina Turner The Queen of Rock n Roll Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Perjalanan Karier
2. Lakukan registrasi dengan menyiapkan NIK KTP dan KK.
Setelah berhasil registrasi, maka akan sudah dapat mengakses layanan menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau lainnya.
4. Kemudian klik "Tambah Usulan".
5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Tinggal pilihlah jenis bansos Kemensos yang diinginkan, dan dalam hal ini pilihlah PKH (kategori balita).