Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Berikut Jadwal dan Rinciannya

- 30 Mei 2023, 19:45 WIB
Jadwal dan rincian pencairan gaji ke-13 PNS.
Jadwal dan rincian pencairan gaji ke-13 PNS. /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

PR DEPOK - Gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) akan segera cair. Namun, masih menjadi pertanyaan kapan gaji tersebut akan dicairkan. Mungkin sudah banyak juga ASN yang menanyakan hal tersebut.

 

Untuk sedikit membantu menjawab pertanyaan tersebut, berikut detailnya sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023

Pedoman untuk melakukan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: 4 Pemainnya Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Lawan Argentina dan Palestina, Persib Beri Support Penuh

APBN yang kemudian akan disalurkan untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen Gaji Ke-13

Ada 5 komponen dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. Besarannya adalah sama dengan Tunjangan Hari Raya.

Hanya saja, hal itu berbeda untuk para pensiunan. Untuk pensiunan hanya akan ada 4 komponen: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Rabu, 31 Mei 2023: Kesehatan Kamu Mungkin Memburuk

Mulai Cair Awal Juni

Kemenkeu (Kementerian Keuangan) memberikan informasi terkait pencairan gaji ke-13 ini. Kemenkeu mengatakan proses pengajuan pencairan dana gaji ke-13 ini bisa mulai dilakukan sedari 5 Juni 2023 yang akan datang.

“Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran mulai tanggal 5 (Juni),” tulis Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Pencairan pada bulan Juni ini sudah sesuai dengan isi dalam PP NO. 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga: Pelaku Dibalik Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Sukoharjo Berhasil Ditangkap

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023,” tulis PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1.

Dari paparan di atas, bagi para ASN yang ingin mengajukan pencairan gaji ke-13, bisa mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) oleh lembaga tau kementerian masing-masing mulai tanggal 5 Juni 2023.***

Disclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul 'Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwalnya di Sini'.

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah