4. Tergolong anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
5. Orang tua berprofesi sebagai pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
6. Orang tua merupakan penerima Kartu Pekerja Jakarta
7. Anak yang sempat putus sekolah namun sudah kembali bersekolah.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Menag Yaqut: Tetap Hidup Damai Berdampingan dan Saling Menghargai
Nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023
1. SD/MI menerima Rp250.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan