1. Penerima KJP Plus tahap 1 2023 merupakan siswa aktif tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 2 Juni 2023: Aries Fokus Hal Baik, Taurus Perhatikan Pasangan
2. Penerima KJP Plus tahap 1 2023 berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
3. Penerima KJP Plus tahap 1 2023 telah terdaftar dalam DTKS Kemensos
Ketiga ketentuan tersebut menjadi sumber utama kelayakan penerima dana KJP Plus tahap 1 2023.
Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Pemerintah Tingkatkan Indeks Penyaluran PKH dan Sembako Tahun 2024
Sementara itu, jumlah penerima bantuan tiap satuan pendidikan berbeda begitu juga dengan nominal uang tunai yang diterima.
Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yang lolos menjadi penerima mendapatkan bantuan uang tunai Rp250 ribu untuk SD/MI hingga Rp450 ribu untuk siswa SMK.
Selain mendapatkan uang tunai, ternyata penerima KJP Plus tahap 1 2023 mendapatkan keuntungan lain.
Baca Juga: Dilatih Para Legenda Sepak Bola Dunia, Arkhan Kaka Sebut Merasa Beruntung: Lebih Banyak Ilmu