Baca Juga: BLACKPINK the Game Resmi Diluncurkan, Pemain Bisa Jadi Produser di Dunia Metaverse
Lalu untuk tahun ini peserta didik hanya diperbolehkan menggunakan bantuan KJP Plus tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.
Kemudian sisa dari dana tersebut bisa digunakan secara non tunai untuk membantu kebutuhan peserta didik.
Maka dari itu cek segera NIK peserta didik sekarang juga melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah termasuk penerima bantuan atau tidak.
Simak di bawah ini berikut cara cek penerima status KJP Plus Tahap 1 2023 melalui situs kjp.jakarta.go.id:
- Buka link kjp.jakarta.go.id.
- Kemudian cek ke bawah akan ada klik Periksa Status Penerima KJP.
Baca Juga: Bikin Nagih! 6 Tempat Bakso di Surabaya Ini Wajib Dikunjungi, Cek Alamatnya
- Jika sudah ketik NIK peserta didik.