PBI JK adalah kepanjangan dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI JK diberikan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Dana iuran PBI JK setiap bulannya akan ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp42,000.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Satriyo Baru Tahu dari Media Massa soal Pemindahan Sel Kliennya
Namun dana iuran tersebut tidak bisa dicairkan melainkan akan dicairkan saat Anda hendak berobat dirumah sakit sesuai dengan domisili faskesnya.
Kembali pada informasi link resmi dari dtks.kemensos.go.id perlu diketahui bahwa tidak sembarang masyarakat bisa akses link resmi dari dtks.kemensos.go.id.
Pasalnya, hanya masyarakat yang sudah tercatat di layanan DTKS saja atau dtks.kemensos.go.id baru bisa mengakses link resmi dari dtks.kemensos.go.id.
Bila data NIK KTP sendiri sudah terdaftar di DTKS, berikut cara cek penerima dan mengakses link resmi dari dtks.kemensos.go.id.