- Usahakan untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan oleh Anda.
6. Jangan lupa sertakan juga data diri yang berupa nama dan NIK KTP Anda yaitu nomor KIP, BPJS, KKS, PKH atau KPS.
Baca Juga: Daftar Musisi yang Tampil di Konser Jakarta Fair 2023 pada 14-16 Juni 2023, Ada Siapa Saja?
7. Pilih tanggal dan lokasi kejadian yang kamu telah alami dan akan kamu laporkan aduan.
8. Lalu pilih kategori laporan yang akan kamu adukan untuk Kemensos.
9. Apabila sangat diperlukan, Anda bisa saja unggah juga lampiran sebagai pendukunn laporan seperti dapat berupa gambar, dokumen dan video dengan maksimal ukuran file 2 MB.
10. Sebelum mengakhiri laporan yang akan kamu ajukan, bisa memilih sebagai "Anonim" atau "Rahasia".
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Enak di Solo, Rasanya Sedap Pol