"Secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan CIMB Niaga setelah melakukan pemeriksaan online melalui aplikasi atau situs Bank Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia meresmikan uang pecahan Rp75.000 ini hanya sebanyak 75 juta lembar dengan peminat yang kini mencapai 68.051 orang atau 97 persen dari kuota yang tersedia.
Baca Juga: Eric Abidal Resmi Didepak Barcelona, Lionel Messi Disebut Ikut Berperan dalam Keputusan
Uang rupiah khusus tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id. Sedangkan penukaran, dilakukan dalam dua tahap yakni mulai 17 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI di daerah.
Sementara untuk tahap kedua akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang telah ditunjuk.***