Uang Rp75.000 Dijual Online di Marketplace dengan Harga Jutaan, Shopee: Sudah Kami Turunkan Lapaknya

- 19 Agustus 2020, 14:18 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020.
Uang Pecahan Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020. /

PR DEPOK - Pemerintah Pusat bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah meresmikan pengedaran Uang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 75 senilai Rp75.000 pada 17 Agustus 2020.

Akan tetapi, berselang dua hari setelah diluncurkan, uang pecahan Rp75.000 tersebut dilaporkan banyak dijual di sejumlah marketplace, di antaranya Shopee dan Bukalapak.

Berdasarkan hasil pantauan, harga uang tersebut berbanding terbalik dengan nominalnya, dijual dengan harga terbilang tinggi hingga mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Wacana Pendidikan Militer di Tingkat Perguruan Tinggi Jadi Polemik, Kemenhan Angkat Bicara

Terkait insiden tersebut, Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana Noverdi angkat bicara dalam keterangan resmi pada Selasa 18 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Aditya Maulana Noverdi mengatakan bahwa pihaknya dengan cepat mengambil tindakan yakni dengan menurunkan iklan penjualan uang pecahan baru itu dari aplikasi.

"Saat ini kami telah memastikan produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp75.000 dengan harga tidak sesuai dari aplikasi diturunkan guna kenyamanan dan keamanan semua pengguna," kata Aditya Maulana Noverdi.

Baca Juga: Langka, Uang Baru Rp75.000 Dibanderol Hingga Rp8,8 Juta di E-commerce

Dijelaskan dia, bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemantauan terhadap produk yang dijual dalam aplikasinya. Hal itu dilakukan agar produk yang dijual sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah.

"Secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan CIMB Niaga setelah melakukan pemeriksaan online melalui aplikasi atau situs Bank Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, Bank Indonesia meresmikan uang pecahan Rp75.000 ini hanya sebanyak 75 juta lembar dengan peminat yang kini mencapai 68.051 orang atau 97 persen dari kuota yang tersedia.

Baca Juga: Eric Abidal Resmi Didepak Barcelona, Lionel Messi Disebut Ikut Berperan dalam Keputusan

Uang rupiah khusus tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id. Sedangkan penukaran, dilakukan dalam dua tahap yakni mulai 17 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI di daerah.

Sementara untuk tahap kedua akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang telah ditunjuk.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x