Dalam melakukan pengecekan ini cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bantuan sosial PKH tahap 2 ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu, nama masyarakat telah didaftarkan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk mengetahui syarat yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 2 dijelaskan di sini.
Berikut adalah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 2 Juni 2023.