- Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Cek Rute Menuju Lokasi Jakarta Fair 2023 Kemayoran Pakai TransJakarta dan JakLingko
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Bakso Terenak di Malang, Harga Mulai dari Rp3.000-an
Setelah syarat terpenuhi dan masyarakat sudah mengusulkan diri ke DTKS Kemensos, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan.