Syarat Dapatkan PKH Tahap 2 Juni 2023, Cek Penerimanya di Sini

- 15 Juni 2023, 08:46 WIB
Ilustrasi - Penyaluran dana bantuan PKH tahap 2 Juni 2023 segera disalurkan Kemensos.
Ilustrasi - Penyaluran dana bantuan PKH tahap 2 Juni 2023 segera disalurkan Kemensos. /Pexels / Robert Lens

- Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Cek Rute Menuju Lokasi Jakarta Fair 2023 Kemayoran Pakai TransJakarta dan JakLingko

- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

- Tidak tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Rekomendasi 5 Bakso Terenak di Malang, Harga Mulai dari Rp3.000-an

Setelah syarat terpenuhi dan masyarakat sudah mengusulkan diri ke DTKS Kemensos, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah