6. Lalu, cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan data tersebut sudah benar dan lengkap;
7. Pilihlah tombol 'Buat Akun Baru';
8. Setelah registrasi berhasil, buka pilihan 'Menu' di aplikasi Cek Bansos;
9. Kemudian, pilih menu 'Daftar Usulan';
Baca Juga: Hore! CPNS akan Segera Dibuka Begini Syarat dan Pendaftarannya
10. Klik menu 'Tambah Usulan';
11. Isilah data diri sesuai kolom yang diminta dalam aplikasi.
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, maka dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan bahan pangan lainnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Seblak di Makassar yang Lezat, Berikut Alamat dan Harganya
Selain itu, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berhak menerima bansos BPNT yaitu berupa 10 kilogram beras yang akan disalurkan selama 3 bulan.