Cara Cek Saldo PKH Juni 2023 Lewat HP, Sangat Mudah dan Praktis

- 27 Juni 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi penerima PKH Juni 2023.
Ilustrasi penerima PKH Juni 2023. /ANTARA/

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Bukan pegawai pemerintahan dan aparatur negara, seperti PNS, ASN, Polri, TNI, dan sebagainya.

4. Tergolong masyarakat yang miskin/ kurang mampu atau rentan miskin.

5. Sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima salah satu kategori PKH 2023.

Baca Juga: Wenak Pol! Ini 5 Warung Makan Sate Gurih dan Lezat di Tangerang, Catat Alamatnya

Nantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM penerima bansos PKH tahap 2 akan segera mendapatkan dana bantuan yang besarannya sesuai dengan kategori-kategori yang telah ditetapkan.

Berikut besaran dana PKH tahap 2 untuk masing-masing kategori.

-Ibu Hamil/ Nifas : Rp. 750.000

-Anak Usia Dini 6 sampai dengan 9 tahun: Rp. 750.000

Baca Juga: Mantul! 6 Bakso Paling Rekomen di Bintan, Kepulauan Riau

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah