2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukan pegawai pemerintahan dan aparatur negara, seperti PNS, ASN, Polri, TNI, dan sebagainya.
4. Tergolong masyarakat yang miskin/ kurang mampu atau rentan miskin.
5. Sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima salah satu kategori PKH 2023.
Baca Juga: Wenak Pol! Ini 5 Warung Makan Sate Gurih dan Lezat di Tangerang, Catat Alamatnya
Nantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM penerima bansos PKH tahap 2 akan segera mendapatkan dana bantuan yang besarannya sesuai dengan kategori-kategori yang telah ditetapkan.
Berikut besaran dana PKH tahap 2 untuk masing-masing kategori.
-Ibu Hamil/ Nifas : Rp. 750.000
-Anak Usia Dini 6 sampai dengan 9 tahun: Rp. 750.000
Baca Juga: Mantul! 6 Bakso Paling Rekomen di Bintan, Kepulauan Riau