Dalam tunai, per penerima sehari-hari mendapatkan Rp30.000 untuk dua kali porsi makan. Jika ditotalkan dalam sebulan, maka per penerima menerima Rp900.000.
Syarat Penerima Bansos Permakanan 2023
Ada 4 syarat disabilitas penerima manfaat bansos permakanan 2023, yaitu:
Baca Juga: Tinggalkan KTT Uni Eropa Lebih Awal, Presiden Prancis Hadiri Rapat untuk Membahas Kerusuhan
1. Tergolong penyandang disabilitas miskin atau tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri
3. Memiliki NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
Baca Juga: Pertandingan Persija vs PSM Ditunda hingga 3 Juli 2023, Ini Pernyataan Resminya
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
Selain itu, ada 5 syarat lansia penerima manfaat bansos Permakanan, yaitu sebagai berikut.
1. Tergolong miskin atau tidak mampu