2. Berusia 75 tahun atau lebih
Baca Juga: Terseret Arus Sungai Citarum Saat Mencuci Daging Kurban, Pemuda 20 Tahun Meninggal Dunia
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
5. Diusulkan oleh pemda sebagai penerima manfaat bansos Permakanan.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Revenant Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Ku San Young Terjerat Kasus Penyerangan
Mekanisme Penyaluran Bansos Permakanan 2023
Sudah dijelaskan bahwa bansos permakanan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dananya nanti akan diberikan kepada desa atau kelurahan agar dipakai untuk menyiapkan makanan.
Dari setiap kelurahan ada perwakilan yang mengambil makanan untuk didistribusikan.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2023 2024 Pekan Pertama dan Kedua