Apa Itu Bansos Permakanan? Berikut Pengertian, Besaran Bantuan hingga Sasaran Penerima

- 2 Juli 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi lansia penerima bansos Permakanan
Ilustrasi lansia penerima bansos Permakanan /pixabay/

PR DEPOK - Pemerintah menggulirkan kembali Bantuan Sosial atau bansos Permakanan di tahun ini dan sudah mulai dicairkan per 1 Juli 2023.

Bantuan sosial atau bansos Permakanan tahun 2023 kabarnya menyasar 100.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ditargetkan berlangsung sampai akhir Desember 2023.

Sudah pernah digulirkan pada tahun 2022, sampai sekarang masih banyak yang belum tahu apa itu bansos Permakanan dan siapa saja sasaran penerimanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Juli 2023 Gemini, Cancer, dan Taurus: Ada Peluang Investasi

Oleh karena itu artikel ini akan mengulas seputar pengertian bansos Permakanan, besaran bantuan, hingga sasaran penerimanya.

Bansos Permakanan adalah bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang menyasar penyandang kesejahteraan sosial terdiri dari lansia tunggal berusia 75 tahun ke atas dan penyandang disabilitas keluarga tunggal atau yang hidup sendiri.

Besaran bantuan bansos Permakanan untuk per penerima yaitu Rp900.000 dalam satu bulan.

Bantuan cair dalam bentukan makanan siap saji yang diberikan dua kali sehari dengan nilai anggaran Rp30.000.

Baca Juga: Raja Belanda Minta Maaf Soal Keterlibatan Negaranya Melakukan Perbudakan di Era Kolonial

Isi dari bantuan makanan tersebut meliputi nasi, sayur, lauk pauk, buah potong dan air mineral.

Bantuan uang diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang kemudian digunakan untuk membeli bahan dan diolah menjadi makanan siap saji.

Seperti bantuan pada umumnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dalam menentukan penerima bansos Permakanan.

Baca Juga: Lirik Lagu Hear Me Out - EXO dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut adalah syarat penerima Bansos Permakanan:

1. Berasal dari keluarga tidak mampu.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Senin, 3 Juli 2023: Ada Kesempatan Bertemu Belahan Jiwa

3. Bukan PNS atau pensiunan.

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK).

5. Diusulkan oleh camat.

Itu dia pengertian apa itu bansos Permakanan, besaran bantuan, dan syarat penerimanya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah