- Penyandang disabilitas.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Daftar Bansos Kemensos yang Cair Juli 2023, Cek Penerima di Sini
- Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri.
- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
Baca Juga: Jalanan di Chicago Tergenang Banjir, Balapan NASCAR Seri Xfinity Terpaksa Dibatalkan
Besaran Dana
Besaran dana yang didapatkan dari bansos Permakanan sejumlah Rp900.000 sebulan. Kemudian, diberikan dalam bentuk makanan dua kali sehari dalam satu kali pengantaran sebesar Rp30.000.
Itulah informasi mengenai bansos Permakanan, mulai dari pengertian, tujuan, kriteria penerima dan besaran dana.***