- Miskin atau tidak mampu.
- Berusia 75 tahun atau lebih.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp27 Miliar
- Terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri.
- NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Baca Juga: Novelis Ukraina Victoria Amelina Tewas dalam Serangan Misil Rusia di Kota Kramatork
Ada 6 kriteria disabilitas penerima manfaat bansos permakanan, yaitu:
- Miskin atau tidak mampu.