4. Unggah juga foto e-KTP asli dan swafoto dengan memegang e-KTP.
5. Klik "Buat Akun Baru".
Baca Juga: Israel Lakukan Operasi Militer di Jenin Palestina, Ratusan Orang Alami Luka
6. Aktivasi akun lewat email, dan lanjut login kembali ke Aplikasi Cek Bansos.
7. Setelah pendaftaran selesai, di Aplikasi Cek Bansos lanjut pilih menu "Daftar Usulan."
8. Kemudian pilih "Tambah Usulan."
9. Masukan kembali data diri pengusul yang ingin didaftarkan jadi penerima PKH dan BPNT 2023.
Baca Juga: Elon Musk Pasang Batasan Baru pada Tweet, Pengguna dan Pengiklan Mungkin Pindah ke Tempat Lain
10. Unggah foto KTP asli dan foto dengan rumah pengusul tampak depan.
11. Selanjutnya klik "Tambah Usulan".