KJP Plus Bulan Juli 2023 Cair! Catat Ketentuan Pencairan Bantuan dan Cara Cek Status Penerima

- 5 Juli 2023, 20:14 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal ketentuan pencairan bantuan KJP Plus bulan Juli 2023 yang sudah cair.
Berikut ini merupakan informasi soal ketentuan pencairan bantuan KJP Plus bulan Juli 2023 yang sudah cair. //Instagram.com/@upt.p4op/

PR DEPOK - KJP Plus bulan Juli 2023 cair, berikut ketentuan pencairan bantuan dan cara cek status penerima.

Bantuan Kartu Jakarta (KJP) Plus bulan Juli 2023 sudah mulai cair sejak Rabu, 4 Juli 2023.

Jumlah penerima KJP Plus bulan Juli 2023 sebanyak 674.599 peserta didik, jauh lebih banyak jika dibandingkan pencairan periode bulan sebelumnya.

Pemerintah Provinsi (Pemrov DKI) telah menetapkan ketentuan pencairan KJP Plus bulan Juli 2023 yang mana penerima tidak dapat mencairkan seluruhnya secara tunai.

Baca Juga: Tips Bedakan Produk Legal dan Ilegal, Bagaimana Caranya?

Bantuan KJP Plus terdiri dari dana rutin dan berkala di mana besaran untuk tiap jenjang pendidikannya berbeda-beda.

Sasaran penerima bantuan pendidikan tersebut meliputi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut rincian bantuan KJP Plus Juli 2023

- SD/MI: Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.

Baca Juga: Barcelona Datangkan Inigo Martinez dari Atletico Madrid dengan Status Bebas Transfer

- SMP/MTs: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta
tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.

- SMA/MA: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000 serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.

- SMK: Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000 serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.

- PKBM: Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.

Baca Juga: Threads, Aplikasi Terbaru dari Meta, Pesaing Twitter

Peserta didik yang dirasa memenuhi syarat sebagai sasaran penerima KJP Plus seperti disebut di atas, segera cek status kamu masuk penerima atau tidak.

Cara cek status penerima KJP Plus bulan Juli 2023 sebagai berikut:

1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id lewat browser HP.

2. Gulir ke bawah sampai menemukan menu Pencarian, klik "Periksa status penerimaan KJP".

Baca Juga: Ketum PSSI dan Menteri PUPR Kunjungi Stadion JIS untuk Piala Dunia U-17

3. Ketik NIK siswa.

4. Pilih tahun (2023) dan tahap (1).

5. Terakhir klik "Cek".

Baca baik-baik informasi yang ditampilkan apakah data NIK kamu terdaftar sebagai penerima KJP bulan Juli 2023 atau tidak.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah