Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Beri Pemaparan Menarik soal Pajak Natura

- 7 Juli 2023, 13:10 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo beri pemaparan menarik soal pajak natura.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo beri pemaparan menarik soal pajak natura. /Tangkapan layar/Youtube Direktorat Jenderal Pajak.

PR DEPOK - Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, potensi penerimaan negara dari pajak natura masih belum dapat dipastikan secara keseluruhan. Dia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023.

Pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan dapat membiayai natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan.

Suryo menjelaskan bahwa tarif pajak korporasi atau PPh Badan sebesar 22 persen akan dihitung oleh DJP untuk menentukan potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara.

“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan, karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” kata Suryo saat media briefing di Jakarta, dikutip PIkiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis.

Baca Juga: 8 Juli Memperingati Apa? Ada Hari yang Hilang Sedunia, Berikut Sejarah Singkatnya

Namun, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan akan dikenakan pajak. Kementerian Keuangan telah menetapkan jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak.

Suryo menyebutkan, "Ada berbagai jenis natura dengan batasan yang berbeda, ini menjadi faktor yang perlu kita pertimbangkan saat melakukan perhitungan. Jadi, kita akan melihat plus-minus pajak natura pada akhir tahun 2023."

“Ada jenis-jenis natura yang berbeda batasannya, ini yang menjadi bahan waktu kita berhitung. Jadi, plus-minus pajak natura nanti kita lihat di penghujung tahun 2023,” ujar Suryo.

Pada 27 Juni 2023, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, dan peraturan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Baca Juga: Inter Merekrut Davide Frattesi dari Sassuolo

Meskipun demikian, ada beberapa natura atau kenikmatan yang tidak dikenakan pajak. Penetapan jenis dan batasan nilai tersebut didasarkan pada Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan perbandingan dengan beberapa negara.

Sebagai contoh, makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja tidak dikenakan PPh, sementara kupon makan bagi karyawan dinas memiliki batasan maksimal Rp2 juta per bulan atau sesuai dengan nilai yang disediakan di tempat kerja.

Selain itu, bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan tidak dikenakan pajak, tetapi bingkisan selain hari raya keagamaan memiliki batasan maksimal Rp3 juta per tahun.

Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif memiliki batasan maksimal Rp1,5 juta per tahun. Sementara itu, fasilitas tempat tinggal komunal (seperti asrama) tidak memiliki batasan nilai, sedangkan fasilitas tempat tinggal non komunal (sewa apartemen atau rumah) memiliki batasan maksimal Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Inter Merekrut Davide Frattesi dari Sassuolo

Fasilitas kendaraan juga tidak dikenakan pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham, dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak melebihi Rp100 juta per bulan.

Fasilitas terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja bebas dari pajak. Hal yang sama berlaku untuk sarana prasarana dan fasilitas bagi pegawai serta keluarganya yang bekerja di daerah tertentu.

Peralatan dan fasilitas kerja, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutan juga tidak dikenakan pajak.

Selain itu, iuran kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja bagi pegawai serta fasilitas peribadatan juga tidak dikenakan pajak dan terbebas dari beban pajak.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah