KJMU Tahap 2 2023 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Estimasi Jadwal Pendaftarannya

- 16 Juli 2023, 11:46 WIB
Simak informasi soal syarat dan estimasi jadwal pembukaan pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2023 berikut ini.
Simak informasi soal syarat dan estimasi jadwal pembukaan pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2023 berikut ini. /Dok. jakarta.go.id/

PR DEPOK - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kembali menjadi program bantuan yang penyalurannya dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.

Setiap tahunnya pendaftaran KJMU dibagi dua tahap, dimana tahun ini tahap 1 telah dibuka pada 20 Februari sampai 3 Maret 2023.

Bagi mahasiswa yang ketinggalan tidak mengikuti pendaftaran sebelumnya, dapat mempersiapkan diri pada pembukaan KJMU tahap 2 2023.

Sudah tahu belum KJMU tahap 2 2023 kapan dibuka? Yuk simak informasi syarat dan estimasi jadwal pendaftarannya lewat artikel ini.

Baca Juga: KJMU Tahap 2 2023 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Estimasi Jadwal Pendaftarannya

KJMU adalah program peningkatan mutu pendidikan dari Pemrov DKI Jakarta bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Program tersebut digulirkan dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Ada sejumlah syarat umum dan khusus yang ditetapkan Pemrov DKI dalam menentukan penerima KJMU.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Tingkat Tinggi, Pengusaha Singapura Ong Beng Seng Diminta Berikan Informasi Ini

Melansir laman jakarta.go.id, berikut syarat umum penerima KJMU

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

Baca Juga: Syarat dan Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2023 untuk Siswa Kelas 12 yang Sudah Lulus

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan khusus:

1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

Baca Juga: Kasus Korupsi Tingkat Tinggi Terjadi di Singapura, Menteri dan Pengusaha Besar Ditangkap

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan;

4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Kuliner Sekitar Stasiun MRT Fatmawati, Buruan Kesini Dijamin Nagih

Penerima manfaat KJMU mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.

Dana bantuan tersebut terdiri dari biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Untuk saat ini Pemrov DKI Jakarta belum mengumumkan kapan jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 2023 kapan dibuka.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2023? Ini 7 Golongan yang Berhak Menerima BLT

Jika mengacu jadwal tahun lalu, pendaftaran KJMU tahap 2 2023 kemungkinan dibuka pada Agustus hingga September.

Namun, jadwal pendaftaran tahun ini bisa saja lebih cepat atau lambat dari prediksi tersebut.

Untuk mengetahui informasinya, mahasiswa atau calon mahasiswa dihimbau rutin mengecek akun Instagram @disdikdki atau website jakarta.go.id/kjmu.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah