Menaker Ida Fauziyah: Upah Subsidi Rp600.000 ke Pekerja Mulai Ditransfer Akhir Agustus 2020

- 25 Agustus 2020, 21:20 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dibatalkan.

Bantahan tersebut dilontarkan Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan resmi tertulisnya pada Selasa 25 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya menargetkan subsidi kepada pekerja di bawah Rp5 juta dapat disalurkan pada akhir Agustus 2020.

Baca Juga: Giring Ganesha Mantap Jadi Capres 2024, Ernest Prakasa: Ga Simpati, Gimmick-nya Kebablasan!

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ucap Ida Fauziyah.

Lebih lanjut menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya belum menyalurkan dana subsid tersebut lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," ujarnya.

Ia pun mendorong para pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Dibuat Bingung, Istri Gugat Suami karena Terlalu Cinta dan Menolak Bertengkar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x