1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI;
2. Masuk dalam kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan/nifas/menyusui (Rp3 juta per tahunnya atau Rp750.000 per empat bulan);
Baca Juga: 11 Tempat Bakso Maknyus Sasaran Para Pecinta Kuliner di Kediri, Coba Yuk!
3. Masuk dalam kategori Anak SD/MI atau sederajat (Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 yang disalurkan per empat bulan);
4. Anak SMP/MTs atau sederajat (Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per empat bulannya);
5. Anak SMA/MA atau sederajat (Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 yang disalurkan per empat bulan);
6. Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
7. Merupakan anak usia dini dengan rentang usia 0–6 tahun maksimal untuk dua orang anak (Rp3 juta per tahunnya atau Rp750.000 per 4 bulan);
8. Lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 yang disalurkan per empat bulan); dan