- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
Baca Juga: Link Nonton Persita Tangerang vs PSM Makassar, Duel Seru Pembuka Liga 1 Pekan ke 7
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
1. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
2. Kelompok usaha lainnya.
Baca Juga: Cobain 5 Sate di Palembang yang Bikin Nagih dan Pengen Lagi
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
- Calon Peserta Magang di luar negeri;