Adapun syarat pembiayaan UMi di antaranya sebagai berikut
- Pelaku usaha individu atau kelompok
- Belum Bankable
Baca Juga: Cara Melihat Saldo BPNT Agustus 2023 yang Akan Segera Cair kepada KPM
- Kebutuhan Maksimal Rp20 Juta
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
- Memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) Elektronik
Lembaga penyalur untuk pembiayaan UMi di antaranya ada PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, PT Permodalan NAsional Madani. Pendanaanya bersumber dari APBN, dan kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga keuangan domestik maupun global.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Hutan di Hawaii, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas
Cara Daftar Bantuan UMi
Selanjutnya bagi yang ingin mendapatkan bantuan UKM dari pembiayaan UMi tersebut hanya cukup mengajukan pengajuan langsung ke lembaga penyalur dengan membawa KTP serta Surat Keterangan Usaha.