Harap diingat bahwa jadwal pencairan di setiap Kabupaten/Kota dapat berbeda karena ketergantungan pada data dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pusdatin Kemensos.
Selain itu, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperlukan untuk proses pencairan dana bantuan.Baca Juga: Tah Ieu, Ngeunah Pisan! 7 Tempat Rawon Terkenal di Bandung, Dijamin Ketagihan
Besaran dana bantuan PKH 2023
Berikut ini adalah besaran dana bantuan yang diterima oleh masing-masing komponen penerima PKH:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
- Anak usia dini 0-6 tahun atau balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
- Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan.
- Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan.
- Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan.
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
- Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
Pastikan untuk selalu memantau laman cekbansos.kemensos.go.id agar tetap mendapatkan informasi terbaru seputar pencairan dana PKH tahap 3. Demikian informasi terbaru mengenai pencairan PKH tahap 3 tahun 2023.***