PR DEPOK - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial RI telah mengeluarkan Keputusan dengan nomor surat No: 1450/3.4/BS.01.00/8/2023 yang mengatur tentang penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli hingga Desember tahun 2023.
Salah satu aspek yang menonjol dalam keputusan ini adalah perbedaan skema penyaluran bantuan, yaitu antara skema penyaluran triwulan dan skema penyaluran per dua bulan. Perbedaan tersebut juga tercermin dalam nominal bantuan yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan skema yang berlaku.
Berikut skema baru penyaluran PKH Bulan Juli - Desember 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kemensos.go.id, ini penjelasannya:
1. Skema Penyaluran Triwulan
Dalam skema penyaluran bantuan PKH yang berlaku setiap triwulan, KPM akan menerima bantuan dalam jangka waktu tiga bulan sekali. Keputusan ini berlaku bagi lembaga bayar PT Pos. Jadi, dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2023, KPM yang tergabung dalam skema penyaluran triwulan akan mendapatkan bantuan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Juli-September dan Oktober-Desember.
Perbedaan Nominal Penyaluran Triwulan
Nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM dalam skema penyaluran triwulan ditentukan berdasarkan alokasi bulanan. Dalam hal ini, setiap KPM akan mendapatkan jumlah bantuan yang lebih besar per tiga bulan, mengingat penyaluran dilakukan dalam frekuensi yang lebih rendah. Besaran nominal ini mencerminkan perhitungan untuk memenuhi kebutuhan dasar KPM selama tiga bulan ke depan.
2. Skema Penyaluran Per Dua Bulan
Baca Juga: Diluncurkan Hari Ini, Cek Spesifikasi dan Harga HP Realme 11 NFC
Skema penyaluran per dua bulan akan diterapkan bagi lembaga bayar Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan BSI (Bank Syariah Indonesia). Dalam skema ini, KPM akan menerima bantuan dalam jangka waktu dua bulan sekali.
Untuk periode Juli hingga Desember 2023, KPM yang tergabung dalam skema ini akan menerima bantuan sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Juli-Agustus, September-Oktober, dan November-Desember.
Perbedaan Nominal Penyaluran Per Dua Bulan
Dalam skema penyaluran per dua bulan, besaran bantuan yang diterima oleh KPM akan lebih rendah dibandingkan dengan skema triwulan. Hal ini disebabkan oleh frekuensi penyaluran yang lebih sering, sehingga alokasi bantuan dihitung secara lebih tersegmentasi untuk setiap periode dua bulan.
Baca Juga: Nikmat Tenan! Ini 10 Rumah Makan di Wonogiri Paling Mantul Beserta Lokasinya
Meskipun demikian, skema ini memungkinkan KPM untuk menerima bantuan dalam frekuensi yang lebih tinggi, yang diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keputusan Kementerian Sosial RI No: 1450/3.4/BS.01.00/8/2023 membawa perubahan signifikan dalam skema penyaluran bantuan PKH, baik dalam hal frekuensi penyaluran maupun besaran nominal yang diterima oleh KPM.
Skema triwulan memberikan bantuan dalam jumlah lebih besar setiap tiga bulan, sementara skema per dua bulan memberikan bantuan dalam frekuensi yang lebih sering dengan besaran nominal yang lebih rendah.
Perbedaan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan pilihan yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga penerima manfaat.***