Bagaimana Cara Cairkan PKH 2023 dengan Skema Baru? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 25 Agustus 2023, 16:16 WIB
Cara cairkan dana PKH 2023 dengan skema baru.
Cara cairkan dana PKH 2023 dengan skema baru. /kemensos.go.id

PR DEPOK – Bagaimana cara cairkan PKH 2023 dengan skema baru? adakah bedanya? Simak berikut penjelasan lengkapnya di artikel ini.

 

Pencairan PKH atau Program Keluarga Harapan pada tahun 2023 ini, diketahui masih terus dicairkan kepada masyarakat, dengan ketentuan skema baru oleh Kemensos kepada penerima manfaat.

Lantas, bagaimana cara cairkan PKH 2023 ini dengan skema baru? adakah bedanya atau sama saja? Seperti informasi resmi dari Kemensos, pencairan PKH 2023 dengan skema baru ini akan terbagi menjadi 2 jalur pencairan.

Namun, meskipun skema pencairan PKH 2023 menjadi 2 jalur, syarat dan ketentuan lainnya masih sama, yakni sudah terdaftar di DTKS dan termasuk kategori keluarga yang tidak mampu yang memang berhak menerima dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Tutorial Gameplay Shopee Cocoki Level 3, Bongkar Rahasia Menang

Adapun untuk 2 skema baru pencairan PKH 2023 akan disalurkan di 2 tempat dengan nominal pencairan yang berbeda, yang mana jika sebelumnya PKH hanya akan dicairkan melalui Bank Himbara maka sekarang bisa dicairkan melalui Kantor Pos.

Berikut lengkapnya informasi skema baru pencairan PKH 2023:

1. Pencairan PKH per triwulan (tiga bulan) akan berlaku untuk pencairan melalui Kantor Pos.

2. Sedangkan untuk pencairan PKH per dua bulan akan berlaku untuk pencairan melalui Bank Himbara dan BSI untuk penerima yang berada di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 26 Agustus 2023: Perhatikan Berat Badan, Cari Teman Baru

Selain itu, untuk besaran PKH 2023 yang diterimanya adalah senilai Rp3,8 juta untuk pencairan per triwulan, seperti rincian berikut:

1. Kategori ibu hamil dan balita dengan pencairan per triwulan atau tiga bulan akan menerima senilai nominal Rp750.000.

2. Kategori siswa SD dengan pencairan per triwulan atau tiga bulan akan menerima senilai nominal Rp225.000.

3. Kategori siswa SMP dengan pencairan per triwulan atau tiga bulan akan menerima senilai nominal Rp375.000.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Mie Ayam di Depok yang Paling Legendaris

4. Kategori siswa SMA dengan pencairan per triwulan atau tiga bulan akan menerima senilai nominal Rp500.000.

5. Kategori disabilitas berat dengan pencairan per triwulan atau tiga bulan akan menerima senilai nominal Rp600.000.

6. Kategori lanjut usia dengan pencairan per triwulan atau tiga bulan akan menerima senilai nominal Rp600.000.

Sedangkan untuk pencairan PKH 2023 dengan skema baru per dua bulan akan menerima senilai Rp2.534.000 seperti rincian berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 26 Agustus 2023: Kesibukan Akan Mulai Melanda Harimu

1. Kategori ibu hamil dan balita dengan pencairan per dua bulan akan menerima senilai nominal Rp500.000.

2. Kategori siswa SD dengan pencairan per dua bulan akan menerima senilai nominal Rp150.000.

3. Kategori siswa SMP dengan pencairan per dua bulan akan menerima senilai nominal Rp250.000.

4. Kategori siswa SMA dengan pencairan per dua bulan akan menerima senilai nominal Rp334.000.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Gudeg Terenak di Bogor Khas Yogyakarta, Simak Lokasinya

5. Kategori disabilitas berat dengan pencairan per dua bulan akan menerima senilai nominal Rp400.000.

6. Kategori lanjut usia dengan pencairan per dua bulan akan menerima senilai nominal Rp400.000.

Sebagai informasi tambahan, untuk memastikan bahwa Anda sudah terdaftar di DTKS, Anda bisa lebih dulu melakukan pengecekan nama dan status penerima bansos Kemensos di link situs atau website cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nama dan status Anda di halaman situs link, maka sudah dapat dipastikan akan bisa mencairkan PKH 2023.

Demikian informasi cara cairkan PKH 2023 dengan skema baru dan perbedaannya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah