PR DEPOK - Dalam penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya, Kemensos menetapkan sasaran Penerima Manfaat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau sering disebut BDT yaitu Data Base yang berisi kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga.
Lantas bagaimana cara untuk masuk ke dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT?
Anda bisa masuk ke dalam DTKS melalui 2 jalur, yaitu dengan cara mengusulkan melalui Desa dan Kelurahan, dan mengusulkan secara mandiri dengan aplikasi cek bansos.
Dalam penetapan DTKS tersebut, diperlukan usulan untuk masuk sebagai penerima manfaat dalam DTKS. Usulan tersebut harus memenuhi kelayakan dan kriteria penerima manfaat.
Cek syarat kelayakan penerima bantuan PKH, BPNT, dan bansos lainnya yang termasuk ke dalam kriteria usulan DTKS.
- Angka garis kemiskinan kabupaten masing-masing
- Keputusan Menteri sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut: