- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang
- Memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi air sungai/air hujan/lainnya
- Memiliki pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas tau yang disubsidi pemerintah
Baca Juga: Rekomendasi 5 Penginapan Nyaman di Banjarmasin, Cocok untuk Istirahat bersama Keluarga Tercinta
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Agar sasaran bantuan sosial dapat tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Demikian syarat untuk menjadi penerima manfaat untuk masuk ke dalam usulan DTKS yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com semoga bermanfaat.***