Komitmen Ringankan Beban Pelaku UMKM, Pegadaian Bebaskan Bunga Kredit Nol Persen

- 1 September 2020, 10:45 WIB
Logo PT Pegadaian.
Logo PT Pegadaian. /Dok. Pegadaian

PR DEPOK - PT Pegadaian (Persero) berkomitmen dalam melakukan upaya untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar senantiasa dapat menjalankan sektor perekonomiannya dibidang usaha. Meski tengah menghadapi keadaan yang serba sulit saat ini.

Dukungan yang diberikan oleh PT Pegadaian (Perseroan) adalah dengan memberikan program bebas bunga yang diperuntukan bagi 1,9 juta nasabah diseluruh Indonesia hingga pada Juli 2020 lalu.

Nasabah yang memiliki pinjaman dibawah Rp1 juta, PT Pegadaian (persero) memberikan bunga nol persen. Dimana rata-rata pinjaman Rp1 juta digunakan oleh pleaku usaha mikro.

Baca Juga: Dilengkapi Balutan Gazoo Racing, Toyota Rilis Yaris Cross di Jepang dan Dibanderol Rp250 Juta

Kuswiyoto, selaku Direktur Utama PT Pegadaian (persero) menegaskan dalam Gadai peduli dengan membebaskan bunga ini memang perlu diakui akan berimbas pada kinerja proses keuangan PT Pegadaian (Perseroan).

Namun sebagai dasar unsur pembangunan perekonomian, Tugas Badan Usaha Milik Negara termasuk PT Pegadaian (Persero) tetap tidak bisa mengabaikan keadaan kemanusiaan, tidak serta merta hanya untuk meningkatkan dan mencari sebuah keuntungan.

“Ini merupakan salah satu peran dari PT Pegadaian (Persero) dalam membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terkena imbas dari wabah Covid-19. Kami mempunyai program gadai peduli dengan pemberian bunga nol persen tanpa adanya subsidi dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan adanya semangat BUMN untuk Indonesia,” kata Kuswiyoto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Hyundai, BTS Rilis Lagu 'IONIQ: I'm On It' yang Tayang Perdana Besok

Kuswiyoto menjelaskan, UKM saat ini dihadapkan oleh situasi pandemi Covid-19, sehingga memberikan dampak dengan penurunan omzet penjualan yang sangat drastis, intensitas minat pelanggan yang sudah semakin menurun, penurunan keuntungan yang dikarenakan dari faktor penurunan harga jual, bahan baku yang kurang atau sulit karena adanya keterbatasan pada proses ditribusi, hingga kesulitan yang semakin membingungkan ketika hendak membayar kewajiban cicilan kredit atau sewa sebuah lapak dagang.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah