KJP Plus Cair Tanggal Ini pada September 2023, Simak Besaran Bantuannya

- 20 September 2023, 11:55 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan KJP Plus untuk bulan September 2023, lengkap dengan besaran bantuan.
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan KJP Plus untuk bulan September 2023, lengkap dengan besaran bantuan. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK – Para peserta didik jenjang SD, SMP serta SMA masih bertanya-tanya soal tanggal pencairan KJP Plus untuk September 2023 ini, karena masih ada beberapa yang belum mendapatkannya.

Namun jangan khawatir, karena menurut pengumuman resmi di Instagram @upt.p4op, penyaluran KJP Plus dilakukan secara bertahap sejak tanggal 6 September 2023. Karenanya, jika ada yang masih belum mendapatkannya, tinggal tunggu saja pencairan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis akun tersebut.

KJP Plus sendiri merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu siswa SD, SMP dan SMA dengan kriteria dalam biaya pendidikan. Besaran yang diberikan untuk setiap jenjang pun berbeda-beda.

Baca Juga: Lirik Lagu Sensitive oleh Loossemble

Kriteria Siswa Penerima KJP Plus

Tentunya tidak semua siswa SD, SMP serta SMA bisa dapat bantuan. Ada beberapa kriteria yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan KJP Plus, yakni:

1. Siswa tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.

2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.

3. Menggunakan angkutan umum.

4. Daya beli siswa untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.

5. Daya beli siswa untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.

6. Daya beli siswa untuk konsumsi makan/jajan rendah.

7. Daya pemanfaatan internet siswa rendah.

8. Tidak mampu mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Update Polusi Jakarta: Sempat Diguyur Hujan Deras, Kualitas Udara di Ibukota Masih Belum Berubah

Besaran Bantuan untuk Siswa

Sementara itu, siswa dari setiap jenjang juga mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda. Berikut perinciannya:

1. SD/MI

Secara total, besaran dana yang didapatkan adalah Rp250.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Ada pula SPP bagi SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulannya.

2. SMP/MTS

Dana sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk siswa jenjang sekolah menengah pertama sederajat ini, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

SPP untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan tercatat Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Penerapan Pola Makan Seimbang Membawa Perubahan Signifikan pada Status Gizi di Indonesia

3. SMA/MA

Dana total untuk siswa SMA/MA diberikan sebesar Rp420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Sedangkan tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan diberikan sebesar Rp290.000 per bulan.

4. SMK

Siswa SMK di Jakarta bisa dapat total Rp450.000 bantuan per bulan yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Siswa SMK Swasta selama 6 bulan juga mendapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Total bantuan Rp300.000 per bulan akan disalurkan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah