• Tahap 5: September-Oktober
• Tahap 6: November-Desember
Besaran bantuan sosial BPNT pangan berbeda-beda tergantung berapa bulan pencairan. Pencairan dua bulan nominalnya Rp400.000, sedangkan setiap tiga bulan sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Ingin Makmur dan Tajir Melintir, Ini Cara Menjadi Kaya dan Sukses Berdasarkan Zodiak
Adapun syarat untuk menjadi penerima BPNT 2023 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan KK yang diterbitkan oleh Dukcapil
2. Terdaftar sebagai keluarga tidak mampu di desa atau kelurahan
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
4. Bukan penerima pensiunan ASN, TNI, atau Polri
5. Bukan aparat desa, pegawai BUMN atau BUMD