Namun, pihak pemerintah lewat Mendag menyatakan tidak akan memberi kelonggaran terkait tenggat waktu ini.
Baca Juga: Total Nominal Dana Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2023, Simak Selengkapnya!
Pihak TikTok telah menerima surat peringatan, dan jika TikTok Shop masih tetap beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan, mereka akan menghadapi sanksi yang tegas.
Keputusan ini bagi TikTok harus memilih, apakah ingin menjadi platform social commerce atau tetap berkomitmen pada model e-commerce.
Semua masyarakat akan fokus pada tanggal 4 Oktober 2023! Tetapi satu hal yang pasti, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih adil, dan sesuai dengan hukum.
Namun, para seller masih tetap didampingi dalam pemenuhan pesanan, baik yang telah mau pun sedang berlangsung beserta layanan pelanggan.
Baca Juga: Ojo Lali Mampir! 6 Daftar Bakso di Salatiga yang Kuah Kaldunya Gurih, Berikut Lokasinya
Para seller yang terdaftar dipersilakan untuk menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia di https://m.tiktok.shop/s/ untuk mendapatkan info penting.***