5. Anak SMA atau Sederajat
Keluarga dengan anak SMA atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Penyandang Disabilitas
Keluarga yang memiliki penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Lansia
Keluarga yang memiliki anggota yang termasuk lansia akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Pencairan PKH tahap 4 akan mulai disalurkan lewat Bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI, selama tiga bulan berturut-turut, yaitu mulai bulan Oktober, November, dan Desember 2023.
Baca Juga: Ratingnya Bagus! Berikut 7 Mie Ayam Pilihan di Kabupaten Kendal