4. Resmi Tercatat di Lembaga Pendidikan Formal
Anda wajib masih aktif terdaftar sebagai siswa di sebuah institusi pendidikan resmi, seperti sekolah negeri atau sekolah swasta.
5. Punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial ini.
Namun, apabila tidak memiliki KIP, ada opsi pengganti dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Bagi mereka yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat mengajukan permohonan SKTM kepada ketua RT/RW, mau pun aparat kelurahan, atau desa sebagai opsi pengganti.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Seblak di Ngamprah yang Pedasnya Paling Mantap