Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan Denda

- 25 Oktober 2023, 10:34 WIB
Ini info cara pembayaran pajak 5 tahunan dan dendanya.
Ini info cara pembayaran pajak 5 tahunan dan dendanya. /pixabay

PR DEPOK - Berbicara terkait kendaraan bermotor tentu tak lepas dari pajak tahunan yang dibebankan kepada pemiliknya. Meski demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang malas dan tidak tahu bagaimana cara membayar pajak mobil.

Apalagi ketika Anda harus membayar pajak 5 tahunan dimana prosedur pembayarannya berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Begitu juga dengan biaya pajak 5 tahunan yang harus dikeluarkan akan berbeda dengan pajak tahunan.

Saat Anda membayar pajak 5 tahunan maka Anda hanya bisa melakukannya di kantor Samsat tempat kendaraan  mobil terdaftar. Tidak seperti pajak tahunan yang bisa dilakukan melalui kantor Samsat, gerai samsat, atau samsat keliling.

Untuk melakukannya, Anda hanya perlu memenuhi syarat pembayaran pajak mobil. Syarat membayar pajak mobil pun tidak terlalu banyak. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) juga tidak ribet dan tidak memakan waktu lama.

Baca Juga: 5 Sate Terenak di Garut dengan Rating Tinggi, Sudah Coba Belum ?

Syarat bayar pajak mobil lima tahunan atau PKB Lima Tahunan

Bayar pajak 5 tahunan tentunya berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Karena ketika Anda membayar pajak tahunan Anda tidak perlu melakukan pergantian plat nomor atau STNK, sementara pada pajak 5 tahunan akan dilakukan penggantian.

Pajak Kendaraan Bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak lima tahunan ini ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK yang berarti ada pula biaya ganti plat mobil nya.

Untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, maka setiap wajib pajak melakukan pembayaran secara langsung pada kantor Samsat dimana mobil Anda terdaftar.

Untuk pembayaran tahunan prosesnya lebih cepat. Karena tidak mengganti plat mobil maka Anda bisa membayar pajak tahunan secara online melalui e-Samsat atau melalui gerai samsat yang tersebar di setiap kecamatan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x