Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Beri Pemaparan Menarik soal Pajak Natura

- 7 Juli 2023, 13:10 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo beri pemaparan menarik soal pajak natura.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo beri pemaparan menarik soal pajak natura. /Tangkapan layar/Youtube Direktorat Jenderal Pajak.

PR DEPOK - Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, potensi penerimaan negara dari pajak natura masih belum dapat dipastikan secara keseluruhan. Dia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023.

Pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan dapat membiayai natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan.

Suryo menjelaskan bahwa tarif pajak korporasi atau PPh Badan sebesar 22 persen akan dihitung oleh DJP untuk menentukan potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara.

“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan, karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” kata Suryo saat media briefing di Jakarta, dikutip PIkiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis.

Baca Juga: 8 Juli Memperingati Apa? Ada Hari yang Hilang Sedunia, Berikut Sejarah Singkatnya

Namun, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan akan dikenakan pajak. Kementerian Keuangan telah menetapkan jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak.

Suryo menyebutkan, "Ada berbagai jenis natura dengan batasan yang berbeda, ini menjadi faktor yang perlu kita pertimbangkan saat melakukan perhitungan. Jadi, kita akan melihat plus-minus pajak natura pada akhir tahun 2023."

“Ada jenis-jenis natura yang berbeda batasannya, ini yang menjadi bahan waktu kita berhitung. Jadi, plus-minus pajak natura nanti kita lihat di penghujung tahun 2023,” ujar Suryo.

Pada 27 Juni 2023, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, dan peraturan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x