Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan Denda

- 25 Oktober 2023, 10:34 WIB
Ini info cara pembayaran pajak 5 tahunan dan dendanya.
Ini info cara pembayaran pajak 5 tahunan dan dendanya. /pixabay

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan sebenarnya hampir sama dengan perpanjangan tahunan. Bedanya, perpanjangan lima tahunan ada pemeriksaan kendaraan. Kendaraan Anda akan didata ulang dan dilegalisir, baik itu nomor mesin dan nomor rangka. Poin ini menjadi salah satu syarat penting ketika Anda perpanjang STNK mobil 5 tahunan.

Nah agar kamu tidak bingung bagaimana dan syarat apa yang dibutuhkan saat membayar pajak 5 tahunan, berikut dokumen syarat pajak mobil yang harus Anda siapkan, sekaligus syarat bayar pajak mobil lima tahunan.

  1. Mengisi formulir permohonan (bisa didapat di kantor SAMSAT).
  2. Melampirkan STNK.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa kalau diwakili oleh orang lain.

Di PKB lima tahunan yang sekaligus perpanjang STNK dan pergantian plat nomor, Maka Anda akan dikenakan biaya untuk penerbitan STNK baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Oktober 2023 Siang dan Malam: Sempat Diguyur Hujan, Kini Berawan

Cara membayar pajak 5 tahunan

Tentu saja cara pembayarannya tidak berbeda dengan pembayaran tahunan. Namun Anda harus melakukan pengecekan rangka mobil dan nomor mesin. Berikut beberapa langkah cara membayar pajak yang bisa Anda lakukan.

1. Melakukan cek fisik kendaraan

Saat Anda ingin membayar pajak 5 tahunan maka langkah pertama yang Anda lakukan setelah sampai di kantor Samsat, Anda jangan parkir mobil ditempat parkir, Anda bisa langsung kebagian pemeriksaan fisik kendaraan dan antri untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin.

Ada baiknya Anda sudah mengetahui di mana letak nomor mesin dan nomor rangka jika mobil Anda bukan mobil Jepang agar petugas pemeriksa kendaraan tidak kesulitan menemukan nomor sasis dan nomor mesin.

Harus Anda ketahui bahwa pada proses ini gratis alias tidak dipungut biaya, namun pada prakteknya Anda akan dikenakan biaya jasa petugas yang melakukan penggesekan nomor rangka dan mesin.

Hal ini karena banyak pemilik mobil yang sering memberikan uang kepada petugas pemeriksa kendaraan karena dianggap prosesnya yang agak sulit. Meski demikian, sekarang ini sepertinya hal ini telah dimintakan tarif.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Disalurkan? Ini Tanda Cair dan Cara Cek Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah