Apa Itu BLT El Nino? Simak Syarat Dapat Bantuan Langsung Tunai Sebesar Rp400.000

- 2 November 2023, 16:50 WIB
Penjelasan tentang BLT El Nino serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat dana bantuan tunai Rp400.000.
Penjelasan tentang BLT El Nino serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat dana bantuan tunai Rp400.000. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK - BLT El Nino adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp200 ribu yang dikhususkan bagi penerima yang memiliki pendapatan rentan atau rendah untuk membantu mensejahterakan perekonomian masyarakat di tengah fenomena El Nino yang terjadi.

 

Pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp7,52 triliun dengan menyasar sebanyak 18,8 juta KPM untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat dampak dari kekeringan yang tengah terjadi.

Bantuan tersebut dinamakan dengan sebutan bantuan El Nino. Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikabarkan akan menerima sejumlah bantuan tunai tersebut sebanyak dua bulan untuk periode November dan Desember 2023.

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah akibat dampak El Nino tersebut sebesar Rp200.000 per bulan. Itu berarti per KPM akan mendapatkan bantuan tunai sebesar RP400.000 untuk periode bulan November dan Desember 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Kedai Bakmi di Magelang yang Rasanya Nikmat dan Gurih, Cobain di Alamat Ini!

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang dikutip dari ANTARA.

“Karena ada super El Nino, dan kita tahu ini jangan sampai mengurangi daya beli masyarakat. Kita juga akan mengeluarkan BLT El Nino pada bulan november-Desember 2023, totalnya Rp400.000,” kata Presiden Joko Widodo.

Lantas bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Masyarakat bisa mengeceknya langsung melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Soal Kasus Penembakan di Bekasi, Polda Metro Jaya: Senjata Rakitan Masih Didalami

Laman resmi cek bansos tersebut dapat menampilkan daftar penerima BLT yang termasuk dalam KPM atau dapat menampilkan bantuan apa saja yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT El Nino, bisa mengajukan langsung melalui Desa/Kelurahan.

Dalam penyaluran bantuan sosial seperti BLT El Nino dan bantuan sosial lainnya, Kemensos menetapkan sasaran Penerima Manfaat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau sering disebut BDT yaitu Data Base yang berisi kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga.

Lantas bagaimana cara untuk masuk ke dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 3 November 2023: Suasana Hati yang Santai Menandai Harimu

Anda bisa masuk ke dalam DTKS melalui 2 jalur, yaitu dengan cara mengusulkan melalui Desa dan Kelurahan, dan mengusulkan secara mandiri dengan aplikasi cek bansos.

Dalam penetapan DTKS tersebut, diperlukan usulan untuk masuk sebagai penerima manfaat dalam DTKS. Usulan tersebut harus memenuhi kelayakan dan kriteria penerima manfaat.

Cek syarat kelayakan penerima bantuan BLT El Nino dan bansos lainnya yang termasuk ke dalam kriteria usulan DTKS.

1. Angka garis kemiskinan kabupaten masing-masing

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sate Kambing di Buahbatu Bandung: Menyelami Kelezatan yang Menggoda

2. Keputusan Menteri sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:

- Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan

- Hanya memiliki kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan pertama

- Memiliki dinding rumah yang terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2023 Terbaru Tanpa Watermark, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

- Kondisi lantai terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah

- Atap terbuat dari injuk, rumbia atau genteng/asbes/seng dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah

- Memiliki penerangan bangunan bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran

- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang

Baca Juga: Nikmate Pake Banget! Inilah 7 Warung Bakso yang Enak dan Recommended di Mataram, Catat Alamatnya

- Memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi air sungai/air hujan/lainnya

- Memiliki pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana

- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas tau yang disubsidi pemerintah

- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga

Baca Juga: Bertikai Selama Tujuh Dekade, Ini Awal Mula Konflik Israel dan Palestina

Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Agar sasaran bantuan sosial dapat tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Demikian, syarat untuk menjadi penerima manfaat untuk masuk ke dalam usulan DTKS yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com semoga bermanfaat.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah