PSBB DKI Jakarta Akan Diberlakukan Pekan Depan, OJK Pastikan Layanan Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

- 11 September 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti/

Anto juga menjelaskan, terkait dengan aturan yang mengarahakan karyawannya untuk bekerja di rumah atau Work from Home.

Baca Juga: Sebut Atas Nama Kemanuasiaan, Ridwan Kamil Tawarkan RS di Jabar untuk Bantu Pasien Covid-19 Jakarta

Maka kebijakan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pemangku pada jasa keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan serta Self Regulatory Organization di Pasar Modal.

Pada pemberlakukan PSBB yang dikerahkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Senin besok, pihak OJK akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta Kapolda Metro Jaya dalam memastikan pada layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Guna mempermudah keberangkatan serta akses masuk menuju kantor tempat bekerja, para pegawai sektor jasa keuangan juga dihimbau untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah