PR DEPOK – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2023 siap untuk dicairkan, memberikan bantuan kepada siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini akan mulai cair pada bulan November dan diteruskan melalui Bank DKI.
Untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023, peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sering Konsumsi Kopi Termasuk Pemicu Remaja Menjadi Mudah Tersinggung dan Cemas, Kok Bisa?
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.