Pengusulan biaya bantuan dar program KJMU tersebut disampaikan oleh Mahasiswa atau Calon Mahasiswa, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah Asal, dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
-
Syarat Khusus
-
Calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan Menengah di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
Baca Juga: Elon Musk Dukung Israel Tuk Hancurkan Hamas: Tidak Ada Pilihan
-
Dinyatakan lulus pada PTN jalur Reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag RI
-
Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur Reguler dengan akreditasi institusi Dan Program Studi A di DKI Jakarta pada bidang Prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah DKI Jakarta
-
Pengajuan paling lama pada semester dua
-
Syarat umum
Baca Juga: 7 Alamat Rumah Makan Sunda di Garut View Bagus dan Jam Bukanya, Menu Enak dan Bervariasi
-
Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan melalui SMA asal)
-
Surat Pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur, dari peserta didik melalui SMA/SMK/Ma asal dilengkapi dengan dokumen
-
Surat permohonan bantuan biaya peningkatan