Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Iga Bakar Terenak Viral di Bandung: Tekstur Daging Empuk dan Tidak Bau
Selain itu ada juga persyaratan khusus meliputi:
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan;
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Setiap penerima KJMU mendapatkan bantuan senilai Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta dalam satu semester.
Penggunaan dana bantuan dari Pemrov DKI Jakarta tersebut diperuntukkan untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Mahasiswa dengan kriteria syarat di atas segera cek nama penerima KJMU tahap 2 2023 siapa tahu kamu termasuk di dalamnya.