Cara Daftar PIP
Dapat melalui Musyawarah Desa /Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi dtks.kemensos.go.id
Kemudian siswa atau orangtua murid melapor ke sekolah dengan menyebutkan nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP). Proses ini melibatkan sekolah, Dinas Pendidikan setempat, dan bank sebagai mitra penyedia dana, memastikan bantuan PIP sampai ke tangan yang tepat.
Baca Juga: Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD akan Bahas dengan UNHCR
Cek Status Penerima PIP
Setelah siswa mendapatkan bantuan PIP langsung bisa di cek melalui ponsel masing-masing melalui pip.kemendikbud.go.id
Kemudian masukan nomor NIK dan NISN siswa, setelah itu verifikasi untuk mendapatkan hasil jawaban kode keamanan, dan kilik “Cari Data”
Besaran Penerima PIP
Baca Juga: 5 Tempat Soto Betawi Terpopuler dan Termantap di Jakarta, Rasanya Gurih dan Legit
Peserta didik SD/ SDLB/ Paket A mendapatkan Rp. 450.000 per tahun. Namun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.
Peserta didik SMP/ SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, bagi khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.
Peserta didik SMA/ SMK/ SMALB /Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.
Siswa yang telah mendapatkan bantuan PIP dengan status aktif akan disalurkan melalui rekening BNI atau BRI.***