PIP adalah bantuan dari pemerintah dalam bidang pendidikan dengan sasaran penerima siswa SD hingga SMA/sederajat dari keluarga kurang mampu.
PIP disalurkan melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tujuan agar peserta didik dari keluarga tidak mampu bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Besaran bantuan PIP Kemdikbud yang cair satu tahun sekali untuk penerimanya ini bervariasi disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Nominal serupa berlaku pula untuk PIP Kemdikbud Desember 2023 yang proses pencairannya masih berlangsung secara berkala sampai hari ini.
Baca Juga: Waktunya Kulineran, Berikut 4 Wisata Kuliner yang Rekomen untuk Warga Jakarta
Berikut rincian bantuan PIP Kemdikbud Desember 2023 untuk tiap jenjang pendidikan:
- Jenjang SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.***