8 Kategori Siswa yang Bisa Dapat Bantuan PIP Kemdikbud, Apa Saja? Salah Satunya dari Keluarga Terpidana

- 8 Desember 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud
Ilustrasi PIP Kemdikbud /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Pendidikan adalah hak bagi setiap anak, namun kenyataannya masih banyak anak-anak Indonesia yang menghadapi kendala dalam mengejar cita-cita mereka karena keterbatasan ekonomi.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud memberikan bantuan sosial kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi kondisi-kondisi tertentu.

Apa saja kondisi-kondisi ini? Simak informasi lengkapnya mengenai 8 kategori siswa yang mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud di artikel ini.

Baca Juga: 6 Bakmi Paling Enak, Hits dan Top Rating di Bandung: Berikut Alamatnya

Bansos PIP Kemdikbud disalurkan dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat satu kali dalam setahun.

Tujuan dari pemberian PIP Kemdikbud, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi pip.kemdikbud.go.id, adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat menempuh pendidikan.

Bansos PIP Kemdikbud memiliki dampak positif yang signifikan, terutama dalam mengurangi angka putus sekolah di Indonesia yang disebabkan oleh kendala biaya.

Baca Juga: Waspada Hujan untuk Wilayah Depok, Cek Prakiraan Cuaca Besok Jumat 8 Desember 2023 di Sini

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan setiap siswa dapat fokus pada pendidikan mereka tanpa terbebani oleh kekhawatiran keuangan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x