8 Kategori Siswa yang Berhak Menerima PIP Kemdikbud
Bagi siswa yang ingin menjadi penerima PIP, ada beberapa kondisi tertentu yang harus dipenuhi.
Berdasarkan informasi yang diambil dari berbagai sumber, berikut adalah 8 kondisi siswa yang bisa diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud.
Baca Juga: 6 Daftar Warung Bakso Terenak di Purworejo, Tekstur Baksonya Lembut dan Dijamin Bikin Nagih!
1. Keluarga Terpidana
Siswa yang memiliki anggota keluarga yang dipidana, terutama kepala keluarga, dapat mengajukan diri sebagai calon penerima PIP dengan melampirkan bukti seperti surat keterangan penangkapan atau penahanan.
2. Tinggal di Daerah Konflik
Siswa yang tinggal di daerah yang mengalami konflik, seperti kerusuhan masyarakat, dapat diusulkan sebagai penerima PIP.
Baca Juga: Cairkan Uangnya! Bansos BPNT Desember 2023 Siap Disalurkan, Cek Nama Penerima dengan Mudah
3. Tinggal di Wilayah Terdampak Bencana
Siswa yang tinggal di daerah terdampak bencana seperti banjir, gunung meletus, atau tanah longsor dapat mengajukan diri sebagai penerima PIP.
4. Kekurangan Fisik
Siswa yang mengalami kekurangan fisik dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP oleh pihak sekolah.
5. Pemegang PKH, KPS, atau KKS
Siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) berhak mengajukan diri sebagai penerima PIP.