8 Kategori Siswa yang Bisa Dapat Bantuan PIP Kemdikbud, Apa Saja? Salah Satunya dari Keluarga Terpidana

- 8 Desember 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud
Ilustrasi PIP Kemdikbud /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

8 Kategori Siswa yang Berhak Menerima PIP Kemdikbud

Bagi siswa yang ingin menjadi penerima PIP, ada beberapa kondisi tertentu yang harus dipenuhi.

Berdasarkan informasi yang diambil dari berbagai sumber, berikut adalah 8 kondisi siswa yang bisa diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Baca Juga: 6 Daftar Warung Bakso Terenak di Purworejo, Tekstur Baksonya Lembut dan Dijamin Bikin Nagih!

1. Keluarga Terpidana

Siswa yang memiliki anggota keluarga yang dipidana, terutama kepala keluarga, dapat mengajukan diri sebagai calon penerima PIP dengan melampirkan bukti seperti surat keterangan penangkapan atau penahanan.

2. Tinggal di Daerah Konflik

Siswa yang tinggal di daerah yang mengalami konflik, seperti kerusuhan masyarakat, dapat diusulkan sebagai penerima PIP.

Baca Juga: Cairkan Uangnya! Bansos BPNT Desember 2023 Siap Disalurkan, Cek Nama Penerima dengan Mudah

3. Tinggal di Wilayah Terdampak Bencana

Siswa yang tinggal di daerah terdampak bencana seperti banjir, gunung meletus, atau tanah longsor dapat mengajukan diri sebagai penerima PIP.

4. Kekurangan Fisik

Siswa yang mengalami kekurangan fisik dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Terus Berselisih, Sumber Kerajaan Inggris Ungkap Tindakan William Soal Harry dan Meghan saat Naik Takhta

5. Pemegang PKH, KPS, atau KKS

Siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) berhak mengajukan diri sebagai penerima PIP.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah